Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Ditetapkan: 18 April 2022
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika - Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika - Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 8 Tahun 2025
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2024
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Bangka Belitung Tahun 2023-2044
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/8/PADG/2017
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
