Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020

Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai


Status: Diubah
Ditetapkan: 23 Januari 2020
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  2. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2022
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  3. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai
  4. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Quick Wins Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2020


Penandatanganan Pakta Integritas


Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Suriname


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l16/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram