Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 7 Tahun 2019

Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Kelas Jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  2. bahwa dengan adanya evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional perlu menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Nomor B/1218/M.SM.04.00/2019 tanggal 7 Oktober 2019 tentang persetujuan penetapan usulan perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengarusutamaan Gender di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)


Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan


Kementerian Perindustrian