Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2019

Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia dalam mewujudkan Lansia yang bertaqwa, mandiri, produktif, dan bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat melalui kepedulian dan peran keluarga, perlu pengaturan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia;

  2. bahwa Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 85/PER/F3/2012 tentang Pedoman Pembinaan Ketahanan Keluarga Lansia masih belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai pengelolaan kelompok kegiatan bina keluarga lanjut usia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler


Mekanisme, Program, dan Jadwal Kegiatan Tahapan Verifikasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara terhadap Bakal Calon atas nama Joseph Theodorus Pati


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Banten


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus tentang Kerja Sama Industri Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Defence Industry Cooperation)