Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2022
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 528

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara, telah dilakukan penataan organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa perubahan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/918/M.SM.04.00/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Nama Bandar Udara Singkawang di Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat


Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perpustakaan Nasional


Perubahan Keenam atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Penyelenggara Kompetisi Wirausaha Sosial Untuk Negeri dalam Mendorong Pengembangan Inovasi Pelayanan Publik


Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum