Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023

Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan: 25 September 2023
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan sistem informasi Aparatur Sipil Negara yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah.

  2. bahwa dalam penyelenggaraan sistem informasi Aparatur Sipil Negara secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu jaminan atas keterpaduan dan akurasi data dalam teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya.

  3. bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan pemutakhiran data secara berkala dan penyampaiannya kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai amanat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024


Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji


Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengupahan, dan Tata Kerja Dewan Pengupahan


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisation for Economic Cooperation and Development Competition Committee


Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi Dalam Rangka Pemberian Hak Khusus