Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020


Ditetapkan pada tanggal 26 September 2019
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 174
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;

  2. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum, dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji


Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Tata Kelola Penggunaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan