Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel;
bahwa standardisasi penyusunan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam bentuk kamus kelas jabatan yang memuat hasil penilaian dari faktor evaluasi jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Warga Miskin
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2021
Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2024
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 19 Tahun 2023
Rencana Aksi Daerah Pelayanan Kepemudaan Tahun 2023-2026