Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan: 3 Juli 2024
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara.

  2. bahwa dalam melakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memanfaatkan media teknologi digital secara komprehensif sesuai kebutuhan organisasi dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.

  3. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi dan penilaian potensi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan


Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan