Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman identitas personel dan membangun ketertiban penggunaan pangkat, perlu diatur tentang kepangkatan personel di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2019 tentang Bentuk, Jenis, dan Penyebutan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyebutan dan Tanda Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penggunaan tanda pangkat di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengarah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 11 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Cuti Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2022
Tata Cara Pemberian Pertimbangan Gubernur Terhadap Perjanjian Internasional