Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2022

Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman identitas personel dan membangun ketertiban penggunaan pangkat, perlu diatur tentang kepangkatan personel di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2019 tentang Bentuk, Jenis, dan Penyebutan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyebutan dan Tanda Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penggunaan tanda pangkat di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat


Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024


Produk Investasi di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak