
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2022
Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Keamanan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman identitas personel dan membangun ketertiban penggunaan pangkat, perlu diatur tentang kepangkatan personel di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa Keputusan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2019 tentang Bentuk, Jenis, dan Penyebutan Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia dan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyebutan dan Tanda Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pelaksanaan penggunaan tanda pangkat di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia tentang Kepangkatan di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2020
Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.04/2023
Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.04/2018 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa