Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 2 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Juni 2020
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 18 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kapasitas organisasi dan efektivitas tugas dan fungsi di lingkungan Sekolah Tinggi Intelijen Negara telah disetujui pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada Badan Intelijen Negara;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan status kelembagaan Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Produksi Garam


Tata Naskah Dinas Kementerian Perdagangan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Oktober 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam