Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik


Ditetapkan: 23 April 2021
Jenis: Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa adanya pemutakhiran dan penambahan skema penilaian kesesuaian pada sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik, berdampak pada diperlukannya penyesuaian terhadap skema penilaian kesesuaian guna meningkatkan daya saing produk elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik;

  2. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi dan Produk Optik sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan penilaian kesesuaian elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik sehingga perlu di ganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Pencemaran Udara


Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Asli Papua Serta Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pranata Kebudayaan di Provinsi Papua Barat


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Hukum dan Akuntansi Bidang Teknisi Akuntansi


Pelimpahan Kewenangan dalam Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pencabutan Ketentuan Impor 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol (PCMX) sebagaimana Diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 406/MPP/KEP/6/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya