Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara


Ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 82

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organ1sas1 dan tata kerja Badan Intelijen Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien gun a meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Badan Intelijen Negara, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Intelijen Negara;

  2. bahwa Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Strategi Nasional Kelanjutusiaan


Penyesuaian Nama Desa dan Kelurahan dalam Wilayah Kota Pariaman


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup