Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, diperlukan klasifikasi arsip sebagai instrumen dalam penciptaan, penggunaan dan akses, pemeliharaan serta penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/VIII/2019
Perubahan atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2019
Pengelolaan Kelompok Kegiatan Bina Keluarga Lanjut Usia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2024
Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran