
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2017
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
bahwa ketentuan mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Badan Informasi Geospasial yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial, belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan turunannya;
bahwa sesuai dengan kebijakan nasional, proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 di lingkungan kementerian/lembaga harus segera dilaksanakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022
Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Kawasan Perdagangan/Jasa dan Kawasan Industri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2021
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo