Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, fungsi penyelenggara pelabuhan dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan melalui Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan;
bahwa berdasarkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat diselenggarakan pelabuhan tersendiri;
bahwa saat ini Penyelenggaraan Pelabuhan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Nomor KP 994 Tahun 2017 dan Nomor 1456/SPJ/KA/11/2017 tanggal 14 November 2017, sehingga perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja kantor Pelabuhan Batam;
bahwa untuk menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelabuhan Batam, Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sesuai surat Nomor B/229/M.KT.01/2018 tanggal 29 Maret 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2017
Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum