Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2018

Tugas Belajar


Ditetapkan: 20 Maret 2018
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga