Tugas Belajar
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan sistem manajemen sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Informasi Geospasial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tugas Belajar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2024
Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2021
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 20 Tahun 2023
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Pemuda dan Olahraga