Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2017

Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar


Ditetapkan: 5 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Cara Pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembinaan dalam Pengabdian sesuai dengan Profesi


Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten


Provinsi Sumatera Barat