Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017

Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2017
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1441

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan Pasal 463 ayat (5) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan Mahkamah Agung untuk menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum;

  2. bahwa belum ada ketentuan yang mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum, Mahkamah Agung perlu mengatur tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum di Mahkamah Agung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Interstitial Lung Disease, Penyakit Akibat Kerja, Alergi dan Imunologi Dokter Spesialis Radiologi


Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia


Penasehat Hukum Atau Pengacara Yang Menerima Kuasa Dari Terdakwa/Terpidana “In Absentia”


Badan Informasi Geospasial