Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2017
Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga dibutuhkan peningkatan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan serta peningkatan efektifitas dan efisiensi pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dalam Mendukung Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 93/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/6/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016
Industri Tertentu yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement)