Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022

Akad Samsarah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Keuangan, Bisnis dan Perekonomian Syariah memerlukan kejelasan mengenai jasa keperantaraan yang menggunakan Akad Samsarah.

  2. bahwa Akad Samsarah yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti, Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Nomor 139/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, masih membutuhkan panduan lebih rinci (komplementer).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Samsarah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pengelolaan Lembaga Tari


Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar