Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 151/DSN-MUI/V/2022

Akad Samsarah


Ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2022
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Keuangan, Bisnis dan Perekonomian Syariah memerlukan kejelasan mengenai jasa keperantaraan yang menggunakan Akad Samsarah.

  2. bahwa Akad Samsarah yang terdapat dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan (Wasathah) dalam Bisnis Properti, Nomor 128/DSN-MUI/VII/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Nomor 139/DSN-MUI/VIII/2021 tentang Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, masih membutuhkan panduan lebih rinci (komplementer).

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang Akad Samsarah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang


Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi


Sekuritisasi Berbentuk Efek Beragun Aset Berdasarkan Prinsip Syariah


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020