Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 12 Tahun 2017

Pedoman Pemetaan Wilayah Masyarakat Hukum Adat


Ditetapkan: 4 Desember 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Uang Pemerintah Daerah pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito


Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima


Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023