Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017

Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 24 November 2017
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 2 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, penyelenggara negara dan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Badan Informasi Geospasial wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki;

  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak relevan dengan perkembangan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum


Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif


Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Aparatur Sipil Negara


Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan)