Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang dilaksanakan oleh simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu adanya pedoman yang memuat pengaturan mengenai infrastruktur informasi geospasial di simpul jaringan informasi geospasial.
bahwa penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial oleh Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan salah satu bentuk tugas Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial dalam melaksanakan pembinaan kepada simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial