Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024

Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2024
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 171

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang dilaksanakan oleh simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, perlu adanya pedoman yang memuat pengaturan mengenai infrastruktur informasi geospasial di simpul jaringan informasi geospasial.

  2. bahwa penerbitan pedoman sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fasilitasi pembangunan infrastruktur informasi geospasial oleh Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan salah satu bentuk tugas Badan Informasi Geospasial selaku penghubung simpul jaringan informasi geospasial dalam melaksanakan pembinaan kepada simpul jaringan informasi geospasial sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemanfaatan Skema Khusus Penyediaan Barang dan Bahan bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal untuk Pembangunan Kapal


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023


Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik