Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Jenis: Peraturan Badan Amil Zakat Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya perlu penyusunan dan penyampaian pelaporan pengelolaan zakat yang terintegrasi melalui sistem pelaporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional.
bahwa Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 4 tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan zakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 121 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Irak
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021
Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2023
Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2023-2027
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2022
Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek