Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 5 Desember 2022
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia serta untuk pemanfaatan teknologi dan informasi dalam memberikan pelayanan kepada pegawai negeri pada Polri dan masyarakat, perlu diselenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  2. bahwa penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

  3. bahwa berdasarkan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintah berbasis elektronik, setiap instansi perlu menyelenggarakan pelayanan berbasis elektronik melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi dan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional


Tata Cara Pemberian Pembebasan dan Pengurangan Pokok Ketetapan serta Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan


Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual