Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Ditetapkan: 5 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
Instrumen Akreditasi Program Studi - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi - Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2021
Pembangunan Integritas di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Lombok Timur dengan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/433/2016
Pemberian Imunisasi Ulang Pada Anak Yang Mendapat Vaksin Palsu
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2013
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
