Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi


Status: Diubah
Ditetapkan: 5 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019
    Instrumen Akreditasi Program Studi
  2. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
  3. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
  4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 4 Tahun 2024
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia


Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah