Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa arsip dari sejarah perjalanan bangsa merupakan memori kolektif bangsa yang menggambarkan identitas dan jati diri bangsa, sehingga diperlukan kehadiran negara sebagai bentuk pengakuan dan pelindungan terhadap peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia;
bahwa dalam upaya pelindungan dari ancaman faktor alamiah dan manusia, optimalisasi aksesibilitas serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap arsip sebagai memori kolektif bangsa, perlu langkah strategis dalam pendokumentasian warisan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia;
bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pendokumentasian arsip sebagai warisan dokumenter berbagai karya budaya, kejadian penting, pemikiran, penemuan baru, dan segala bentuk peninggalan yang bernilai bagi peradaban bangsa Indonesia, perlu pengaturan mengenai registrasi arsip sebagai memori kolektif bangsa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Program Registrasi Arsip sebagai Memori Kolektif Bangsa;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014
Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.04/2017
Pemeliharaan Dokumen oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 234 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik