Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam upaya penyelamatan arsip statis tokoh nasional dan daerah sebagai bagian dari rekaman sejarah perjalanan bangsa yang merupakan memori kolektif bangsa perlu dijaga keutuhan informasinya;
bahwa sebagai negara yang terdiri atas gugusan kepulauan serta sebagai bangsa yang menghargai hasil karya anak bangsa, negara perlu hadir dalam menjaga arsip dan informasi perseorangan yang masuk kategori tokoh nasional dan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Kriteria, Penetapan, dan Penyerahan Arsip Statis Perseorangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020
Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020
Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024
Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024