Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Normor 21/16/PADG/2019

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Ditetapkan: 19 Juli 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;

  2. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam perlu lebih ditingkatkan efektivitasnya guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor;

  3. bahwa pengaturan mengenai cakupan laporan, format laporan, dan tata cara penyampaian laporan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk penerimaan devisa hasil ekspor yang diperoleh dari barang ekspor kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik dan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor;

  4. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Manajemen Kinerja di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral