Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015

Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1214

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 dan pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND /PER/9 /2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Peta Jalan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Tahun 2023-2030


Penjatuhan Pidana yang Berat dan Setimpal dalam Tindak Pidana Korupsi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi