Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 751

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis bidang Pelatihan Kerja di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Banyuwangi telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor: 8/449/M.KT.01/2017 tanggal 31 Agustus 2017 serta persetujuan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis bidang Pelatihan Kerja melalui Surat Nomor: B/81/M.KT.01/2018 tanggal 31 Januari 2018;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kerja;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Makassar pada Kementerian Kesehatan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016