Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan


Ditetapkan pada tanggal 2 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 340
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan perolehan rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah, telah dialokasikan dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan, perlu diatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga kredit perumahan;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan se bagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor


Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor