Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/2/PADG/2022

Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra


Ditetapkan pada tanggal 25 Februari 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tujuan Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya tercermin pada kestabilan nilai tukar rupiah, perlu didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas ringgit guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra, dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang;

  2. bahwa guna mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bank Indonesia melakukan kerja sama keuangan internasional dengan Bank Negara Malaysia dalam bentuk perjanjian local currency bilateral swap agreement;

  3. bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia menyediakan transaksi dengan bank berupa transaksi cross currency repurchase agreement surat berharga dalam rupiah terhadap ringgit;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua


Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia