
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, serta dengan telah diangkat dan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri dimaksud, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan dan kelas jabatan administrator, serta jabatan dan kelas jabatan pengawas di lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2018
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013
Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk