Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa data dan informasi serta mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa berupa utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko perlu disempurnakan guna meningkatkan kelengkapan serta kualitas data dan informasi yang dilaporkan kepada Bank Indonesia;
bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/4/PADG/2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berupa Utang Luar Negeri dan Transaksi Partisipasi Risiko;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2014
Mekanisme Pengelolaan Hibah Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020
Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)