Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk penanggulangan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa darurat bencana di Indonesia diperlukan ketersediaan tenaga medis sesuai kewenangan dan kompetensinya.
bahwa saat ini keberadaan dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, serta dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, perlu didukung oleh dokter dan dokter spesialis lainnya untuk dapat melakukan penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan pneumonia di fasilitas pelayanan kesehatan.
bahwa semua dokter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4.
bahwa dalam kondisi negara menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Dokter dan Dokter Gigi perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan praktik kedokteran dengan menjaga profesionalisme dan tradisi luhur profesi kedokteran serta tetap mengupayakan perlindungan pada pasien dan keselamatan diri.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019
Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2014
Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah {PD) Perhotelan menjadi Perseroan Terbatas (PT) Dhirga Surya Sumatera Utara