Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 18/KKI/KEP/III/2020

Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2020
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penanggulangan bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada masa darurat bencana di Indonesia diperlukan ketersediaan tenaga medis sesuai kewenangan dan kompetensinya.

  2. bahwa saat ini keberadaan dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak, serta dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, perlu didukung oleh dokter dan dokter spesialis lainnya untuk dapat melakukan penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan pneumonia di fasilitas pelayanan kesehatan.

  3. bahwa semua dokter, termasuk dokter spesialis, sudah mempunyai kompetensi penanganan kasus pneumonia sampai level 4.

  4. bahwa dalam kondisi negara menghadapi masa darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), semua Dokter dan Dokter Gigi perlu meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjalankan praktik kedokteran dengan menjaga profesionalisme dan tradisi luhur profesi kedokteran serta tetap mengupayakan perlindungan pada pasien dan keselamatan diri.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Kewenangan Dokter Penanggung Jawab Penanganan Pasien di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pada Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Cara Produksi yang Baik untuk Pangan Steril Komersial yang Disterilisasi setelah Dikemas


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/6/PADG/2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Pengesahan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants (Konvensi Stockholm tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten)


Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat