Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak pula terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional serta memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik;
bahwa untuk melakukan langkah penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa Pasal 16 ayat (1) huruf c dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk melakukan pembelian surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional termasuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara;
bahwa Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menyepakati skema dan mekanisme koordinasi pembelian surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk menjaga kesinambungan pengelolaan keuangan negara, yang dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 190/KMK.08/2020 dan Nomor 22/4/KEP.GBI/2020 tanggal 16 April 2020;
bahwa dalam rangka penerbitan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara oleh pemerintah, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara di pasar perdana;
bahwa Bank Indonesia perlu mengatur pelaksanaan lelang surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara di pasar perdana sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Lelang Surat Utang Negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana untuk Menjaga Kesinambungan Pengelolaan Keuangan Negara Sebagai Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/M-IND/PER/8/2015
Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca Untuk Bangunan – Blok Kaca – Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 8 Tahun 2024
Tata Cara Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 28 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 210/M/2023
Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi