Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016

Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025
    Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah


Pengelolaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional