Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/28/PADG/2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System


Ditetapkan: 5 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah dan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah akan berdampak pada penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System;

  2. bahwa sebagai upaya untuk mendukung rencana Pemerintah menerbitkan surat berharga negara yang diperuntukkan bagi diaspora Indonesia maka perlu penyempurnaan mekanisme penyampaian data nasabah oleh sub-registry dalam penyelenggaraan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ketenagakerjaan


Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber


Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler