![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/28/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah dan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah akan berdampak pada penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System;
bahwa sebagai upaya untuk mendukung rencana Pemerintah menerbitkan surat berharga negara yang diperuntukkan bagi diaspora Indonesia maka perlu penyempurnaan mekanisme penyampaian data nasabah oleh sub-registry dalam penyelenggaraan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2021
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2015
Pedoman Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara