Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/7/PADG/2019

Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank


Ditetapkan: 12 April 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank;

  2. bahwa mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu disempurnakan guna meningkatkan kualitas data dan keterangan yang disampaikan;

  3. bahwa pengaturan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa perlu didukung ketentuan pelaksanaan sebagai pedoman bagi penduduk dalam pelaporan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank;

  4. bahwa data dan keterangan yang lengkap, benar, dan tepat waktu, yang diperoleh dari hasil pelaporan kegiatan lalu lintas devisa lembaga bukan bank sangat diperlukan untuk melengkapi penyusunan statistik, terutama statistik Neraca Pembayaran Indonesia dan statistik Posisi Investasi Internasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Biaya Perjalanan Dinas Mutasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah