Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/26/PADG/2022
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah;
bahwa pengaturan mengenai cakupan laporan, format laporan, dan tata cara penyampaian laporan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor sangat diperlukan guna penyusunan statistik serta mendukung kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor dan pelaporan devisa pembayaran impor;
bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa juga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa pembayaran impor;
bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan Bank Indonesia, baik di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, maupun sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.03/2017
Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023
Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan