Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/28/PADG/2019

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah


Status: Diubah
Ditetapkan: 31 Desember 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/26/PADG/2022
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2026
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2026
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak


Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan