Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/27/PADG/2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Ditetapkan: 26 Desember 2019
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;

  2. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam meningkatkan pembiayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi oleh perbankan konvensional dan perbankan syariah;

  3. bahwa untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah perekonomian global yang melambat, perlu dilakukan penyesuaian pemenuhan giro wajib minimum dalam rupiah bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/ atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan


Perubahan atas Peraturan Gubernur tentang Penetapan Standar Harga Satuan, Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023


Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis