
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 21/1/PADG/2019
Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/6/PADG/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
bahwa perubahan Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme dan hal teknis terkait Sukuk Bank Indonesia sebagai agunan pinjaman likuiditas jangka pendek;
bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dengan menambah jenis agunan berkualitas tinggi berupa Sukuk Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2004
Salinan Putusan untuk Pembahasan Ilmiah dan Penelitian
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2022
Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara melalui Penerbitan Saham Baru pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017
Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018
Standardisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah