Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/7/PADG/2018

Kepesertaan Operasi Moneter


Ditetapkan: 30 April 2018
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

  2. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  3. bahwa guna meningkatkan aspek tata kelola, standarisasi, dan kepatuhan kepesertaan dalam pelaksanaan operasi moneter, Bank Indonesia memandang perlu untuk mengatur perizinan dan pengawasan terkait kepesertaan dalam operasi moneter;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan Operasi Moneter;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya


Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Presiden dan Wakil Presiden


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif