Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Dealer Utama
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan strategi operasi moneter serta pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju, diperlukan implementasi peran dealer utama (primary dealer).
bahwa untuk mendukung pelaksanaan implementasi peran dealer utama (primary dealer), Bank Indonesia perlu menyempurnakan ketentuan terkait dealer utama (primary dealer) guna memperkuat peran dealer utama (primary dealer) dalam pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Dealer Utama.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2015
Pedoman Penelitian dan Pengembangan Standardisasi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2022
Penggantian Kerugian Negara untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Badan Informasi Geospasial