Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/7/PADG/2017

Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 19 Juni 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/7/PADG/2017 tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang dicabut dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Uang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang berupa sertifikat deposito.

  2. bahwa untuk menciptakan pasar yang teratur dan efisien diperlukan pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang.

  3. bahwa pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang perlu memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, serta memperhatikan prinsip kehati-hatian dan didukung dengan pengawasan yang efektif.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia


Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Utara dengan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara