Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023

Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 20 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan upah bagi pekerja/ buruh melalui mekanisme penyesuaian Upah minimum provinsi yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dan memperhatikan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Tahun 2023.

  2. bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler


Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang