![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan upah bagi pekerja/ buruh melalui mekanisme penyesuaian Upah minimum provinsi yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dan memperhatikan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua Tahun 2023.
bahwa mempertimbangkan aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan Upah Minimum Tahun 2024 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Papua tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2016
Penyampaian Informasi Kebencanaan Melalui Jaringan Bergerak Seluler
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2016
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023
Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2009
Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang