Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/11/2017

Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1756

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan panduan mengenai mekanisme dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menyusun kembali pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2007 tentang Ketentuan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil dan Industri Menengah


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib