Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/11/2017

Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 24 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1756
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan panduan mengenai mekanisme dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menyusun kembali pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/5/2007 tentang Ketentuan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Departemen Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021


Pencabutan 9 (Sembilan) Peraturan Menteri Perindustrian tentang Statuta Politeknik dan Akademi Komunitas di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Mekanisme Pinjaman Pada Unit Pelaksana Teknis Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah