Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/19/PADG/2017

Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia


Ditetapkan: 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna meningkatkan kualitas uang rupiah yang beredar di masyarakat, perbankan perlu meningkatkan efektivitas dan efisiensi manajemen kas dengan mengoptimalkan pengolahan uang rupiah.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyetoran dan Penarikan Uang Rupiah oleh Bank di Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah


Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Kebudayaan Tahun 2021


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024


Batas Daerah Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat